Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku 1 Januari 2025, tetapi hanya untuk kategori barang sangat mewah. Barang dan jasa selain barang-barang sangat mewah itu, tidak kena kenaikan PPN.
Sri Mulyani juga merinci barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen, yaitu:
- Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen, yaitu: helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, private jet, dan senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, dan yacht.
- Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
“Yang lainnya (selain daftar barang sangat mewah) yang sudah terkena 11 persen, tidak ada kenaikan. Sampo dan sabun tidak ada kenaikan PPN,” jelas Sri Mulyani.
Sebelum Sri Mulyani merinci daftar barang itu, Presiden Prabowo telah mengumumkan hanya memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu. Keputusan itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Selasa, 31 Desember 2024 petang.
“Saya ulangi supaya jelas: kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada. Contoh: pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas. Kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah,” katanya.
“Artinya, untuk barang jasa yang selain mewah tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang sejak 2022 (PPN 11 persen),” tegasnya.***





