Pesawat Jeju Air Nyaris Jatuh Lagi, Satu Jam Setelah Terbang Langsung Kembali ke Bandara

Jeju Air
Pesawat Jeju Air kembali nyaris celaka. Setelah satu jam terbang, pesawat harus kembali ke Bandara Gimpo, Korea Selatan, karena mengalami masalah pada roda pendaratan. Petugas pemadam kebakaran tampak mencari korban jatuhnya pesawat Jeju Air di Bandara Muan, Minggu (29/12). Foto:SS Yonhap
Sebuah penerbangan Jeju Air pada Senin, 30 Desember 2024, terpaksa kembali ke Bandara Internasional Gimpo, Korea Selatan, setelah ditemukan masalah pada roda pendaratan tak lama setelah pesawat lepas landas. Penerbangan 7C101, yang menuju Jeju, berangkat pukul 6:37 pagi dengan 161 penumpang di dalamnya.

Menurut laporan kantor berita Yonhap, Jeju Air mengonfirmasi adanya masalah mekanis pada roda pendaratan pesawat dan memutuskan untuk kembali ke Gimpo pada pukul 7:25 pagi. Masalah ini mirip dengan yang terjadi dalam kecelakaan fatal yang melibatkan pesawat model serupa pada Minggu (29/12) di Muan, yang menewaskan 179 orang.

Pesawat yang terlibat dalam kedua insiden tersebut adalah Boeing B737-800, yang juga merupakan bagian dari armada Jeju Air yang terdiri dari 39 pesawat sejenis. Pada Selasa, (31/12) , pakar penerbangan menyoroti perlunya revisi peraturan keselamatan bandara, termasuk aturan terkait zona aman jalan setapak. Beberapa pihak berpendapat bahwa struktur beton di dekat landasan pacu mungkin memperburuk tingkat keparahan korban dalam kecelakaan Jeju Air.

Struktur beton tersebut berada di dekat landasan pacu di Bandara Internasional Muan dan berfungsi sebagai sistem navigasi untuk membantu pendaratan pesawat, yang dikenal sebagai localizer. Letaknya sekitar 250 meter dari ujung landasan pacu.

Bacaan Lainnya

Pesawat Jeju Air B737-800 yang terlibat dalam kecelakaan Minggu (29/12) lalu, mendarat di bandara dan meledak setelah menabrak struktur beton tersebut, menewaskan 179 dari 181 orang di dalamnya. Banyak ahli berpendapat bahwa jumlah korban bisa lebih sedikit jika struktur beton itu tidak ada.

Kementerian Transportasi Korsel telah membela posisi mengenai keberadaan localizer, menyatakan bahwa struktur tersebut dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pedoman manajemen hambatan penerbangan pemerintah mengharuskan semua peralatan atau instalasi yang dianggap sebagai hambatan di bandara dipasang pada struktur yang dapat menyerap dampak, namun ini hanya berlaku di dalam area keselamatan ujung landasan pacu yang ditunjuk (RESA).

Pos terkait