Bank Indonesia Umumkan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN

Bank Indonesia memastikan transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu tidak kena PPN 12 persen. (Ilustrasi/SF)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diterapkan 1 Januari 2025 berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Namun, untuk konsumen, hanya dikenakan PPN barang/jasa yang dibeli. Artinya, tidak ada PPN lagi untuk transaksi menggunakan QRIS maupun pembayaran non tunai lainnya.

Menurut keterangan Bank Indonesia dalam akun instagram @bank_indonesia, PPN hanya dihitung dari biaya layanan atau service fee yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

PPN ini, sebagaimana penjelasan BI yang dilihat pada Ahad, 29 November 2024, tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang berlaku selama ini.

Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Artinya, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0.

Bacaan Lainnya

Dengan kebijakan ini, menurut BI, pelaku Usaha Mikro tidak dikenai tambahan beban.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim jika dampak inflasi kenaikan PPN tahun depan terbilang rendah.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6 persen.

“Dampak kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah, sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 -3,5 persen,” papar Dwi dalam pernyataan resminya, dikutip Ahad, 29 Desember 2024.

“Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” klaimnya.

Di sisi lain, kalangan pengusaha dan bankir masih melihat PPN 12 persen akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah mengatakan, dari sisi konsumen, kenaikan PPN bakal meningkatkan harga barang dan jasa.

“Hal ini berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau pinjaman lainnya,” ujar Efdinal kepada media beberapa waktu lalu.***

Pos terkait