Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan jika kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah diputuskan DPR sehingga pemerintah harus menjalankannya.
“Ya, ini, kan, sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR. Kan, sudah diputuskan DPR. Ya, pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi kepada wartawan di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat, 27 Desember 2024.
Sekadar mengingatkan, UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN–yang belakangan menimbulkan berbagai penolakan—merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021.
Jokowi mengatakan bahwa kenaikan PPN sudah melalui pertimbangan matang, sekaligus mengingatkan jika keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-undang
“Sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya, saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan. Dan itu, kan, juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan kalkulasi. “Itu semestinya pemerintah sudah berhitung, melakukan kalkulasi, dan pertimbangan-pertimbangan ya,” pungkasnya.
Terkait pembahasan UU HPP, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP—yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR setuju membahas usul inisiatif pemerintah tersebut. Hanya PKS yang menolak.
“UU HPP bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” kata Dolfie dalam keterangan tertulis pada Ahad, 22 Desember 2024 pekan lalu.*





