Presiden Prabowo Subianto memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu. Keputusan itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.
“Saya ulangi supaya jelas: kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada. Contoh: pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” katanya.
“Artinya, untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang berlaku sejak 2022,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari besok dengan dalih merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, rencana ini mendapat tentangan dari sejumlah elemen masyarakat. Publik memprotes keras rencana kenaikan itu, bahkan membuat petisi menolaknya.
Petisi itu dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga sejak Selasa, 19 November 2024 lalu. “Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” bunyi cuitan akun tersebut.





