PPN 12 Persen untuk Barang Super Mewah Baru Berlaku secara Penuh pada Februari 2025

PPN 12 persen untuk barang super mewah baru berlaku penuh Februari 2025. (Ilustrasi)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah baru berlaku penuh mulai 1 Februari 2025. Selama Januari, barang-barang seperti itu masih dikenakan PPN 11 persen.

Pemberlakuan PPN 12 persen secara penuh per Februari tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.

Pasal 5a Permenkeu menjelaskan, pengenaan PPN barang mewah pada periode 1-31 Januari 2025 menggunakan nilai lain, yaitu 11 per 12 dari harga jual. Apabila nilai lain tersebut dikalikan tarif 12 persen, maka akan didapati angka 11 persen.

“Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” demikian Pasal tersebut, dikutip Kamis, 2 Januari 2025.

Sedangkan mulai 1 Februari 2025, tarif PPN untuk barang mewah dikenakan 12 persen secara penuh. Dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual atau nilai impor langsung.

Bacaan Lainnya

“Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2),” demikian bunyi Pasal 5b Permenkeu 131.

Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenkeu 131 yang dimaksud berbunyi: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.”

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dimulai 1 Januari 2025, di mana kebijakan itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kendati demikian, kenaikan hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah. Contohnya, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *