Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Versi Pelaku Beda dengan Saksi Korban

Rekonstruksi kasus penembakan Gamma, Senin (30/12/2024), menampilkan 42 adegan. (Tangkapan Layar Istimewa).
Rekonstruksi kasus penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, dan kawan-kawannya digelar pada Senin, 30 Desember 2024. Muncul perbedaan versi kejadian antara polisi dan saksi korban.

Menurut saksi korban AD, tersangka Aipda Robig Zaenudin menembak dari jarak antara 2 – 3 meter, sebagaimana terlihat dari rekaman CCTV yang diambil dari minimarket di jalan itu. Sedangkan tersangka mengaku menembak dari jarak 10 meter.

Aipda Robig juga mengatakan AD mengacungkan senjata tajam. Pernyataan itu kembali dibantah oleh korban, dan diperkuat dengan rekaman CCTV, di mana AD tidak terlihat mengacungkan senjata tajam, baik sebelum dan sesudah penembakan.

Robig juga mengaku terjatuh karena mau ditabrak oleh korban. Keterangan itu lagi-lagi dibantah saksi korban. “Jadi, tidak benar ada upaya penabrakan. Karena setelah menembak dan posisi korban sudah menjauh, baru terjatuh ke belakang dan ke samping,” ujar AD.

Bacaan Lainnya

Dalam rekontruksi itu Robig Zaenudin menembak empat kali. Tembakan pertama diakui sebagai peringatan. Tembakan kedua mengarah pada motor warna merah, yang dikendarai bertiga oleh MO (depan), Gamma (tengah ), dan DN (belakang). Tembakan inilah yang mengenai Gamma di bagian pinggul, yang menyebabkan dia meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

Setelah itu Robig melepaskan tembakan ketiga, mengarah ke NO dengan RF, yang mengendarai motor warna hiitam, masih dengan jarak yang sama. tapi peluru meleset. Tembakan keempat mengarah pada motor warna silver yang dikendarai AD (depan) dan SA (belakang). Mengenai tangan SA, tembus menyerempet dada AD.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan perbedaan pendapat antara tersangka Robig Zaenudin dan saksi korban AD adalah hal yang sah-sah saja. Penyidik akan menyandingkan dan melihat kebenaran melalui pengujian dan bukti forensik, rekaman CCTV dan fakta lainnya.

“Kita tampung semua. Tetapi, hal itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan dan bukti digital forensik yang dikantongi penyidik, dan akan disandingkan kebenarannya mana yang sesuai fakta,” ujar Dwi Subagio, Senin, 30 Desember 2024.***

Pos terkait