Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Mutasi, atau pencopotan Irwan dilakukan ketika Polda Jawa Tengah mengusut kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh anggota Polrestabes Semarang.
Mutasi Irwan tertuang dalam Surat Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang diterbitkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri, tertanggal 29 Desember 2024.
Irwan dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Posisinya di Polrestabes Semarang digantikan oleh Kombes M. Syahduddi—yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Irwan dimutasi di tengah kasus kematian Gamma yang menuai kontroversi. Sebagaimana diketahui, Gamma meninggal setelah ditembak oleh mantan anggora Satreskoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat bersama teman-temannya di sekitar Jalan Candi Penataran, Semarang, Ahad, 24 November dini hari.
Penembakan itu terekam kamera pengawas atau CCTV sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak. Dua temannya juga kena tembak, tetapi masih hidup.
Awalnya Kombes Irwan Anwar menyebut Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Gamma disebut sebagai salah satu peserta tawuran.
Namun, keterangan itu ‘diklarifikasi’ oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada Selasa, 3 Desember 2024. Aris menyebut tembakan Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran sebagaimana yang dikatakan Irwan.
Kasus ini menjadi kontroversi setelah tersebar informasi Irwan mengajak seorang wartawan media nasional ketika itu mendatangi keluarga Gamma, dan meminta agar tidak memperpanjang perkara tersebut.
Aipda Robig pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024.
Robig juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.***





