Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara oleh PN Semarang atas penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata. Hakim menyatakan dia bersalah melakukan kekerasan yang tewaskan anak.
__________
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Vonis ini terkait kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran, Semarang.
Hakim ketua, Subagyo, menyatakan Robig bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” ujar Hakim Subagyo dalam putusan.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Robig, yang mengendarai mobil, merasa kesal karena kendaraannya diserempet rombongan motor yang dikendarai Gamma dan teman-temannya.
Berbeda dari klaim awal Kapolrestabes Semarang bahwa penembakan dilakukan untuk melerai tawuran, rekaman CCTV dan keterangan saksi membuktikan tidak ada tawuran atau ancaman senjata tajam. Tembakan Robig mengenai pinggul Gamma, menyebabkan kematian, dan melukai dua siswa lainnya, A (18) dan S (17).
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir, mengapresiasi putusan pengadilan, namun tetap menuntut keadilan penuh.
“Kami bersyukur atas putusan ini, tetapi kami berharap banding terdakwa ditolak agar keadilan bagi Gamma terpenuhi,” kata Zainal usai sidang. Keluarga korban juga mendesak Polda Jawa Tengah untuk menolak banding Robig atas pemecatan tidak hormat (PTDH) yang dijatuhkan melalui sidang etik pada 9 Desember 2024.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengkritik lambannya proses banding Robig. “Hingga April 2025, sidang banding belum selesai. Ini menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra.
Robig sendiri, dalam pleidoinya, mengeluhkan pemberitaan media yang dianggapnya menyudutkannya. “Framing media membuat saya seolah bertindak tanpa prosedur. Ini memberi tekanan psikologis bagi saya dan anak-anak saya,” ungkap Robig.
Namun, jaksa menolak pleidoi tersebut, menegaskan bahwa dakwaan didasarkan pada fakta persidangan, termasuk keterangan 23 saksi.





