Dua Polisi Semarang Peras Sepasang Muda-Mudi Rp2,5 Juta

Ilustrasi. (Grox/X)
Dua polisi anggota jajaran Polrestabes Semarang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan. Uang yang diperas besarnya Rp2,5 juta.

Dua polisi itu adalah anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K dan anggota Samapta Polsek Tembalang Aipda RL. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi, saat ini keduanya ditahan di Polda Jawa Tengah.

Kata Syahduddi, dua polisi itu memeras korban MRW (18) dan MMX (17), warga Kota Semarang, dibantu seorang warga sipil berinisial S.

Peristiwa yang terjadi Jumat, 31 Januari 2025 malam. Bermula ketika Aiptu K dan Aipda RL yang telah lepas dinas, dan warga sipil yang merupakan teman mereka, pergi makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri,” kata Syahduddi kepada wartawan di Semarang, Ahad, 2 Februari 2025.

Ketiga menakut-nakuti sepasang pria dan wanita itu dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Setelah itu mereka meminta sejumlah uang agar MRW dan MMX tidak diproses hukum. Korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban dengan mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Namun, akhirnya kedua korban berteriak meminta tolong kepada warga.

Empat saksi telah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Sedangkan tiga tersangka, dua polisi dan satu warga sipil itu, dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menegaskan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.***

Pos terkait