Beberapa waktu terakhir, institusi Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, menjadi sorotan publik karena sejumlah anggotanya dan jajarannya diduga terlibat kasus pelanggaran hukum. Komisi III DPR RI—sebagai mitra kepolisian—berencana melakukan evaluasi komprehensif terhadap polisi Jawa Tengah.
Kasus teranyar yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng adalah pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh seorang polisi bernama Brigadir AK, anggota Polda Jateng.
AK diduga membunuh anak kandungnya yang baru berusia dua bulan pada 2 Maret 2025 di sekitar Pasar Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Saat ini AK telah ditempatkan dalam tahanan khusus selama 30 hari ke depan.
Sebelumnya, kasus kekerasan yang melibatkan polisi terjadi di Kabupaten Grobogan, Jateng. Kusyanto (38), seorang pencari bekicot, menjadi korban kekerasan oleh seorang polisi karena dituduh mencuri pompa air.

Kusyanto sempat ditahan dan mengalami kekerasan fisik serta psikologis, kendati tak ada bukti yang memperkuat tuduhan polisi terhadapnya. Dia juga sudah menyangkal tuduhan mencuri pompa air. Kusyanto baru dilepaskan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Sebelum itu, kasus intimidasi Polda Jateng terhadap personel Grup Band Punk Sukatani, buntut dari lagu berisi kritik terhadap polisi berjudul “Bayar Bayar Bayar” karya band itu, sempat viral. Sampai-sampai Band Sukatani menarik lagunya itu dan mengunggah permintaan maaf kepada institusi Polri melalui akun Instagram mereka pada 25 Februari 2025.
Di Semarang, kasus penembakan seorang remaja bernama Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), yang dilakukan oleh bekas anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, juga menarik perhatian publik secara luas. Gamma tewas akibat kejadian itu. Sedangkan Robig saat ini masih menjalani proses sidang.

Ada juga kasus pemerasan dua polisi anggota jajaran Polrestabes Semarang terhadap sepasang laki-laki dan perempuan. Uang yang diperas besarnya Rp2,5 juta. Kejadian berlangsung akhir Januari 2025 lalu.
Merespons rentetan peristwa itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, berencana mendorong komisi yang mengawasi penegakan hukum tersebut memanggil Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan jajarannya.
“Kami di Komisi III ingin mengetahui, mengapa pelanggaran hukum oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah kerap berulang,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, Kamis, 13 Maret 2025.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku ingin mengetahui model monitoring dan evaluasi atau monev terhadap kinerja polisi yang bertugas di Polda Jateng. Komisi III, kata dia, juga ingin mendapatkan ukuran terkait efektivitas dari monev tersebut.
“Lalu survei kepuasan masyarakat serta pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas Polda Jawa Tengah,” katanya.
Dari informasi dan data yang nantinya diperoleh terkait monev dari Polda Jateng, Komisi III, menurut Abduh, bakal memberikan saran dan dukungan, yang tujuannya untuk memperkuat Polda Jateng.
“Melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR inilah diharapkan konsep polisi presisi yang diusung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semakin dekat dan dapat diwujudkan,” katanya.
Abduh mengingatkan bahwa Kepolisian, termasuk Polda Jateng, mempunyai tanggung jawab untuk ikut mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Tepatnya Asta Cita Nomor tujuh, yaitu reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.***





