Rekaman CCTV Penembakan Siswa SMK di Semarang Beredar, Tidak Terlihat Ada Tawuran dan Tembakan Peringatan

Tangkapan layar rekaman CCTV yang mengabadikan peristiwa penembakan Gamma, yang beredar luas di media sosial. (Tangkapan layar)
Rekaman kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Kota Semarang beredar luas. Rekaman video memperlihatkan Aipda Robig, pelaku penembakan, melepaskan tembakan tanpa peringatan. Tidak terlihat ada tawuran sebagaimana klaim polisi.

Rekaman CCTV berdurasi 41 detik itu itu memperlihatkan Aipda Robig menghampiri korban dan langsung menembakkan senjata api ke arah Gamma dan dua temannya yang sedang melaju dengan sepeda motor.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis penembakan siswa SMK terjadi di Semarang pada Ahad, 24 November 2024. Kejadian berlangsung di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, sekitar pukul 00.19 WIB. 

Rekaman ini pun mengungkapkan sejumlah fakta baru yang kontras dengan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Dalam video yang beredar itu tak tampak sama sekali peristiwa tawuran, sebagaimana keterangan polisi untuk menggambarkan situasi yang menjadi latar belakang penembakan itu. 

Bacaan Lainnya

Polisi mengklaim penembakan terjadi dalam rangka melerai tawuran antar-gangster.

Beredarnya video itu membuat publik skeptis terhadap penjelasan polisi. Hingga akhirnya muncul tuduhan ada upaya dari pihak berwenang untuk memanipulasi fakta. 

Keluarga korban mengaku merasa bingung dan tertekan oleh intervensi yang mereka alami, termasuk kehadiran oknum wartawan dan anggota Polrestabes Semarang yang meminta mereka agar membuat pernyataan mengikhlaskan kepergian Gamma.

Status Pelaku Hanya Terperiksa, bukan Tersangka 

Status Aipda Robig, si pelaku penembakan, pun bukan tersangka. Tetapi terperiksa. Status ini menjadi sorotan publik. 

Namun demikian, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan kasus ini bakal ditangani secara serius, dan tidak akan ada penutupan terhadap fakta-fakta yang ada. 

Proses hukum, kata dia, akan diawasi oleh Komnas HAM dan lembaga lainnya untuk memastikan transparansi.

“Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin, 1 Desember 2024.

Pos terkait