Isu netralitas Polri mencuat di tengah perhelatan Pilkada serentak 2024. Tudingan dugaan operasi politik yang melibatkan polisi untuk menguntungkan kubu tertentu yang bersaing di Pilkada 2024 menggelinding. Wacana untuk menggabungkan Polri dengan TNI pun mengemuka seiring itu. Perlukah?
__________
Sejumlah politikus pun bahkan sampai menjuluki korps ini dengan nama ‘Partai Cokelat’, merujuk pada warna seragam Polri. Disebut seperti itu karena Polri diduga terlibat dalam operasi politik.
Karena dugaan itu pula, kembali muncul usulan supaya pemerintah mempertimbangkan lagi posisi Polri di dalam struktur negara. Malah ada politikus yang mengusulkan agar Polri dikembalikan seperti pada masa Orde Baru, yakni di bawah TNI.
Ada juga yang mengusulkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejarah Penggabungan TNI-Polri
Sebagai informasi sejarah, pada 1962, TNI dan Polri disatukan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Dalil penyatuan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dalam menjalankan tugas negara, serta menghindarkan kedua institusi dari pengaruh kelompok politik tertentu.
Saat itu ABRI dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, yang merangkap Panglima Angkatan Bersenjata. Akan tetapi, Dwifungsi ABRI yang memberi peran ganda kepada militer dan kepolisian, baik dalam bidang keamanan maupun politik, ekonomi, dan sosial, justru menimbulkan masalah.

Tumpang tindih fungsi dan wewenang sering kali menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan tugas kedua institusi. Polri, yang seharusnya berfokus pada keamanan masyarakat, justru terlibat dalam aktivitas politik.
Begitu pula TNI, yang sering masuk dalam urusan sipil. Akibatnya, muncul kritik tajam dari berbagai kalangan yang menilai model ini tidak efektif.
Gelombang Reformasi 1998 menjadi momentum penting untuk mengakhiri Dwifungsi ABRI. Setelah Soeharto lengser, pemisahan Polri dari ABRI menjadi bagian dari tuntutan Agenda Reformasi.
Langkah ini bertujuan menciptakan institusi yang lebih profesional, netral, dan terfokus pada tugas utamanya.
Presiden BJ Habibie merespons dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2/1999, yang mengatur langkah-langkah awal pemisahan Polri dari ABRI. Namun, proses ini tidak selesai pada masa pemerintahannya yang singkat.
Langkah signifikan baru terjadi pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Pada 18 Agustus 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengesahkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000, yang menegaskan peran TNI sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pertahanan negara, sedangkan Polri berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketetapan ini ditandatangani oleh Ketua MPR Amien Rais beserta para wakil ketua.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89/2000 kemudian mempertegas posisi Polri langsung di bawah presiden. Pemisahan ini semakin diperkuat dengan lahirnya UU 2/2002 tentang Polri dan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada 2004, UU tentang TNI melengkapi kerangka hukum reformasi kelembagaan ini.
Narasi ‘Partai Cokelat’ dan Penggabungan TNI-Polri
Dua dekade setelah pemisahan, Polri kembali menjadi sorotan publik dalam Pilkada Serentak 2024.
Istilah ‘Partai Cokelat’, yang diduga merujuk pada Polri, mencuat setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemilu.
“Kami mewaspadai pergerakan Partai Cokelat di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur dan Sumatera Utara,” kata Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri di Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Tudingan tersebut menimbulkan kontroversi besar. Polri diduga terlibat dalam pengerahan aparat untuk memengaruhi hasil pemilu di beberapa wilayah.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus pun mengusulkan supaya Polri kembali berada di bawah TNI atau Kemendagri. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengurangi risiko politisasi Polri.
“Kami sedang mendalami kemungkinan agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri,” kata Deddy, dalam sebuah jumpa pers, Kamis, 28 November 2024.

Deddy menekankan bahwa semangat pemisahan TNI dan Polri pada tahun 2000 oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, adalah untuk menjadikan Polri sebagai lembaga sipil bersenjata yang independen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, menurutnya, semangat tersebut kini mulai tergerus.
“Tapi, yang kita alami selama ini, institusi Polri tidak saja cawe-cawe di bidang politik, tetapi hal-hal terkait dengan institusinya sendiri dan pelayanan terhadap masyarakat mengalami degradasi luar biasa,” ujar Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
Sebagai anggota Komisi II DPR, Deddy menyoroti bahwa permasalahan internal Polri tidak hanya terjadi di level bawah, tetapi juga menjangkau pimpinan tertinggi. Ia menyinggung kasus-kasus besar, seperti yang melibatkan bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo dan bekas Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, sebagai bukti nyata perlunya reformasi mendalam.
“Ini adalah satu teriakan dari nurani kami yang bersih dan jernih, agar institusi Polri ini melakukan introspeksi ke dalam,” tegasnya.
“Apakah mau seperti ini? Lembaga Polri yang menjadi benteng masyarakat sipil malah menjadi institusi yang melanggar peraturan, hukum, dan ikut mengintimidasi masyarakat, serta cawe-cawe di bidang politik,” ujarnya.
Pengamat Tidak Setuju Penggabungan TNI-Polri
Usulan mengembalikan Polri ke TNI atau di bawah Kemendagri mendapat sorotan dari beberapa pengamat.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan bahwa gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI adalah langkah mundur.
“Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.
Kata dia, berdasarkan kajian akademik, Polri tetap lebih ideal jika berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, di bawah kementerian mana pun, tidak akan menjamin Polri semakin baik, bahkan dikhawatirkan semakin mundur. Menurut dia, institusi kepolisian yang berada di bawah kementerian lain juga semakin rawan intervensi pada penegakan hukum.
“Polri di bawah presiden saja. Intervensi bertubi-tubi datang dari segala penjuru, termasuk partai politik. Apalagi di bawah kementerian,” kata dia.
Edi menegaskan, semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tetapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan.
“Polri jangan diseret-seret ke ranah politik. Polri di bawah presiden memang itulah ciri khas Kepolisian Indonesia,” katanya.
Sementara itu, terkait penggabungan dua institusi tersebut, sejarah mencatat, pada 1959, Kapolri pertama Jenderal Raden Said Soekanto memilih mundur dari jabatannya saat Polri dimasukkan ke dalam struktur ABRI.
“R.S. Soekanto sangat menyadari potensi besar kepolisian untuk dijadikan alat politik kekuasaan saat itu,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Ahad, 1 Desember 2024.
Era reformasi, kata Bambang, membawa harapan besar terhadap netralitas dan profesionalisme Polri. Setelah pemisahan TNI dan Polri serta pencabutan Dwi Fungsi ABRI, Polri diharapkan semakin profesional dan menjauh dari politik praktis.

Polri, sebagai institusi sipil, kata dia, seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Berbeda dengan militer, yang memiliki kultur dan fungsi yang berbeda.
Bambang menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah Panglima TNI justru merupakan langkah mundur dari semangat reformasi.
“Sebaliknya menempatkan kepolisian di bawah panglima TNI, itu kemunduran dari semangat reformasi. Polisi bukan militer, dia harus tunduk pada aturan hukum sipil,” ujar Bambang.
Akan tetapi, Bambang menambahkan, justru menjadi ironi ketika peran Polri dalam politik dirasakan semakin signifikan selepas reformasi. Menurut dia, keberadaan Polri yang langsung berada di bawah presiden memberikan ruang lebih besar bagi politisasi kekuasaan.
Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dianggap menjadi salah satu langkah untuk membatasi keterlibatan Polri dalam politik praktis. “Wacana penempatan Polri di bawah kementerian adalah upaya membatasi kepolisian secara langsung dari upaya politisasi kekuasaan,” ucap Bambang.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menekankan perlunya introspeksi mendalam dari para pimpinan Polri.
“Kepercayaan publik yang diukur melalui survei perlu dipertanyakan. Apakah surveinya benar atau abal-abal? Semua insan Polri harus kembali kepada jati diri,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, jika Polri kembali berada di bawah TNI, potensi pelanggaran hak asasi manusia bisa meningkat. “Kembali lagi menjadi aparatur pendekatannya kekerasan,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 29 November 2024.
Sugeng juga mengungkapkan kekhawatirannya jika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai sebagai kemunduran karena menteri-menteri saat ini berasal dari partai politik. “Tunduk di bawah TNI atau kementerian tentu harus menjadi introspeksi pimpinan Polri,” ujarnya.***
