Kejati Sulsel mengeksekusi terpidana kosmetik ilegal Mira Hayati setelah putusan kasasi Mahkamah Agung inkracht. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait peredaran skincare mengandung merkuri di Makassar.
Tag: Kejati Sulsel
Kabur Usai Divonis 1 Tahun, Wanita Berjilbab Ini Ternyata Buronan Kasus Penipuan
MAKASSAR – Satuan Tugas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba — baca selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

