Pajak Penghasilan 5 Persen Memberatkan? Yuk, Cek Faktanya!

Objek Pajak Hanya Berdasarkan Penghasilan

Acuan objek pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Nah, sudah jelas, kan? Jadi, yang gajinya pas-pasan, atau di bawah Rp5 juta per bulan, tenang, Anda masih aman. Karena penghasilan Anda termasuk yang tidak kena pajak.(SF | Pram)


**Sumber: diolah dari informasi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak [https://pajak.go.id/]

Bacaan Lainnya

Pos terkait