Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen di bawah Kementerian Agama pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp5,783 triliun. Dana ini dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan kementerian pada 2026.
Persetujuan tersebut dipastikan setelah diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran oleh Kementerian Keuangan. Kamaruddin menyebutkan bahwa kepastian ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga pendidik yang sempat belum terakomodasi dalam anggaran induk.
”Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan,” kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Peruntukan bagi Lulusan PPG dan Dosen PTK
Soal peruntukannya, tambahan dana ini disiapkan bagi guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum serta guru madrasah. Kriteria penerima adalah mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 namun belum mendapat alokasi TPG.
Selain itu, sebagian anggaran akan disalurkan kepada dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Secara aturan, tenaga pendidik yang dinyatakan lulus sertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi pada tahun berikutnya.
”Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” ujar Kamaruddin menegaskan regulasi tersebut.
Proses Revisi DIPA di 604 Satuan Kerja
Sebelumnya, proses administratif terus berjalan guna mematangkan penyaluran dana ke seluruh daerah. Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama Kastolan menjelaskan instansinya tengah melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Penyesuaian dokumen anggaran tersebut mencakup 604 satuan kerja yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Kastolan memastikan dokumen SP SABA dari Kementerian Keuangan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengesahan penambahan pagu belanja tersebut.





