Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. (Istimewa) 

​”Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ujar JPU.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan