Setoran akan masuk ke pos PNBP lainnya dan diklaim membantu menjaga defisit APBN 2026. Pemerintah belum memerinci asal dana, perhitungan keuntungan, dan jadwal pembayarannya.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia akan menyetorkan Rp120 triliun kepada negara pada 2026. Dana itu akan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan besaran setoran tersebut telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
“Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Purbaya, uang tersebut berasal dari sebagian keuntungan yang dikelola Danantara. Namun, dalam keterangannya, ia belum memerinci sumber keuntungan maupun dasar penghitungan yang menghasilkan angka Rp120 triliun.
Belum dijelaskan pula apakah dana itu berasal dari dividen badan usaha milik negara, hasil investasi, penjualan aset, pengembalian modal, atau gabungan beberapa sumber. Jadwal pembayaran dan tahapan penyetorannya ke kas negara juga belum diumumkan.
Menggantikan Pola Setoran Dividen BUMN
Sebelum pengelolaan BUMN dialihkan kepada Danantara, dividen perusahaan negara disetorkan langsung ke APBN melalui pos PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan.
Setelah Undang-Undang BUMN diubah, dividen tersebut dialihkan kepada Danantara untuk dikelola dan digunakan sebagai modal investasi. Setoran Rp120 triliun kini akan masuk melalui pos PNBP lainnya.
Purbaya membandingkan nilai tersebut dengan penerimaan dividen BUMN pada tahun-tahun sebelum Danantara dibentuk. Menurut dia, pemerintah biasanya menerima sekitar Rp90 triliun per tahun.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau jadi Rp120 triliun kan bagus, meningkat,” ujarnya.
Pemerintah belum menerbitkan rekonsiliasi yang menjelaskan hubungan setoran Rp120 triliun itu dengan laba dan dividen BUMN yang sebelumnya diumumkan.
Presiden Prabowo pernah menyebut laba BUMN sepanjang 2025 mencapai Rp326 triliun. Dividennya diklaim meningkat dari Rp85,5 triliun pada 2024 menjadi Rp142,3 triliun pada 2025.
Laba BUMN merupakan keuntungan perusahaan sebelum pembagian dividen. Adapun dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham.
Karena itu, rincian diperlukan untuk memastikan apakah setoran Danantara berasal dari dividen tersebut atau dari hasil pengelolaan dana lainnya. Penjelasan itu juga dibutuhkan untuk mencegah angka yang sama diperlakukan sebagai dua sumber penerimaan berbeda.
Diklaim Membantu Menjaga Defisit
Purbaya mengatakan setoran Danantara akan menambah pendapatan negara, membantu menjaga defisit APBN, dan menyediakan cadangan bagi pengeluaran tidak terduga.
Pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar dari Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap produk domestik bruto menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85 persen.
Nilai setoran Danantara setara sekitar 16,3 persen dari proyeksi defisit tersebut. Namun, dampaknya terhadap postur anggaran bergantung pada apakah Rp120 triliun itu telah diperhitungkan dalam proyeksi penerimaan terbaru.
Pemerintah juga belum menjelaskan dampak setoran tersebut terhadap likuiditas dan kemampuan investasi Danantara. Lembaga itu mendapat mandat membiayai hilirisasi, energi, perumahan, restrukturisasi BUMN, dan proyek strategis lainnya.
Purbaya belum memastikan apakah kebijakan serupa akan diterapkan pada 2027. Dalam Rancangan APBN 2027, target PNBP ditetapkan Rp517,4 triliun, turun sekitar 10 persen dari proyeksi PNBP 2026 sebesar Rp575,1 triliun.
“Di antaranya itu menjaga defisit APBN. Juga untuk cadangan kalau kami perlu pengeluaran lebih yang tak terduga,” kata Purbaya.***





