Langit terlihat cerah berawan, tetapi laut selatan Jatim sedang bergolak. Gelombang setinggi rumah dua lantai mengintai nelayan dan kapal penyeberangan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Perak Surabaya memperingatkan potensi gelombang tinggi di perairan Jawa Timur. Di pesisir selatan, tinggi gelombang diperkirakan mencapai 4 meter.
Peringatan dini itu berlaku pada 21–24 September 2026. Delapan perairan di selatan Jatim menjadi yang paling rawan, yakni Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi. Di sana, gelombang diprediksi setinggi 2,5 hingga 4 meter.
Prakirawan BMKG Maritim Tanjung Perak Prasetyo Umar Firdianto mengatakan cuaca di perairan Jatim secara umum masih cerah berawan. Namun, ia mengingatkan bahwa langit yang bersahabat tidak berarti laut aman untuk dilayari.
Sumber masalahnya berada di angin, bukan di awan. Angin bertiup dominan dari timur hingga tenggara dengan kecepatan yang cukup kencang.
“Kecepatan angin cukup tinggi, yakni menyentuh angka 5 hingga 27 knots,” ujar Prasetyo.
Perairan Utara dan Kepulauan Ikut Siaga
Ancaman tidak hanya mengintai pesisir selatan. BMKG juga menetapkan status waspada di perairan utara Jatim dan kawasan kepulauan, dengan tinggi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter.
Perairan yang masuk daftar itu meliputi Masalembo, Tuban, Lamongan, Gresik bagian utara, dan Bawean. Perairan utara Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, juga masuk dalam daftar yang sama.
Di ujung timur, gelombang berpotensi meninggi di Kepulauan Sapudi bagian utara serta Kepulauan Kangean bagian utara, timur, dan selatan. Pulau-pulau kecil ini sangat bergantung pada kapal untuk mengangkut warga dan logistik.
Selain itu, Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Maritim Tanjung Perak Sutarno mengimbau nelayan dan pelaku pelayaran untuk menjadikan kondisi cuaca sebagai pertimbangan utama sebelum memutuskan berangkat.
Batas Aman Setiap Kapal Berbeda
Menurut BMKG, laut yang sama bisa aman bagi satu kapal tetapi berbahaya bagi kapal lain. Karena itu, BMKG menetapkan ambang risiko yang berbeda untuk setiap jenis pelayaran.
Kapal penyeberangan mulai berisiko ketika kecepatan angin mencapai 21 knot, apalagi jika gelombang sudah setinggi 2,5 meter. Batas untuk tongkang pengangkut material lebih rendah, yakni angin 16 knot dengan gelombang 1,5 meter.
Ambang paling ketat berlaku bagi nelayan. Perahu kecil sudah dianggap rawan ketika angin menyentuh 15 knot, atau hampir separuh dari kecepatan tertinggi yang terpantau BMKG pekan ini.
“Perahu nelayan untuk menunda aktivitas melaut apabila embusan angin telah mencapai kecepatan 15 knot, terlebih jika tinggi gelombang sudah mencapai 1,25 meter,” kata Prasetyo.***





