Pemerintah Kaji Guru PPPK, Bagaimana Nasib Guru Madrasah Swasta?

Ilustrasi pemerintah mengkaji opsi penarikan status guru PPPK menjadi ASN pusat untuk atasi masalah gaji. Bagaimana nasib guru madrasah swasta di Kemenag?. (AI Generate)

​Kementerian Agama juga mengusulkan insentif Rp1,5 juta bagi guru non-ASN yang belum terangkat. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan pihaknya terus berupaya agar guru swasta juga bisa diangkat menjadi PPPK.

​Rencana pengangkatan ini sejalan dengan desakan para tenaga pendidik yang menanti kepastian. Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di Semarang meminta pemerintah bersikap adil terhadap guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

​”Jangan hanya memperhatikan guru non-ASN di sekolah atau madrasah negeri saja. Perhatikan kami juga guru honorer di sekolah madrasah swasta yang sudah lulus PPG,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

​Ia berharap status kepegawaian mereka dapat segera ditingkatkan oleh pemerintah. “Kami juga ingin diangkat jadi PPPK, syukur ASN. Lebih bersyukur lagi tanpa tes,” tambahnya.

​Senada dengan itu, salah seorang guru Raudhatul Athfal (RA) swasta di Semarang juga berharap masa pengabdian puluhan tahunnya dihargai oleh negara menjelang masa pensiun.

​”Saya guru inpassing, 25 tahun mengabdi di RA swasta. Tak lama lagi pensiun. Tolong pemerintah pusat berikan prioritas kami untuk diangkat PPPK,” keluhnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan