Disdukcapil Surabaya menyiapkan sistem pelaporan penghuni kos. Warga luar daerah akan didata sebagai penduduk nonpermanen tanpa mengubah KK atau KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. Sistem tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.
Melalui sistem ini, penyelenggara rumah kos nantinya dapat melaporkan penghuni yang tinggal di tempatnya, baik warga Kota Surabaya maupun penduduk non-permanen dari luar daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib sekaligus memastikan administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.
“Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini,” ujar Laily, Senin (17/8/2026).
Laily menuturkan bahwa Disdukcapil mendorong warga Surabaya memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan lokasi tempat tinggal secara de facto dan de jure. “Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya,” katanya.
Laily menjelaskan, Perda 4 Tahun 2026 memberikan ruang bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” kata dia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Laily menegaskan bahwa penyelenggara rumah kos juga memiliki kewajiban memberikan izin kepada penghuni untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
“Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan, penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan,” tuturnya.





