Menurut Laily, kesesuaian alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya penting agar Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan secara lebih tepat sasaran. “Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi,” tambahnya.
Dengan data kependudukan yang sesuai dengan kondisi lapangan, Pemkot Surabaya berharap dapat mengetahui warga yang tinggal di setiap wilayah secara lebih akurat. “Ini merupakan sebuah solusi bagi penduduk Kota Surabaya yang kemudian selama ini masih memiliki kesulitan terkait dengan penyesuaian dokumen adminduk-nya di KK, KTP-nya sesuai dengan alamat domisili saat ini,” jelas dia.
Laily menegaskan, pendataan penghuni kos tidak hanya berlaku bagi warga yang ber-KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, maupun penduduk dari luar daerah yang tinggal di rumah kos Surabaya juga akan didata sebagai penduduk non-permanen. “Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya,” terangnya.
Sementara bagi penghuni kos dari luar daerah, Laily menyebut, penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data penghuni melalui sistem informasi yang disiapkan Disdukcapil Surabaya. “Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa (dari luar daerah), maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu,” paparnya.
Laily menegaskan, pendataan tersebut tidak serta-merta membuat penghuni dari luar daerah menjadi warga yang memiliki KK Surabaya. “Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen,” imbuh dia.
Menurutnya, pendataan penduduk non-permanen dinilai penting untuk membantu Pemkot Surabaya menghitung kebutuhan layanan publik berdasarkan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.
“Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos,” katanya.
Selain menyiapkan sistem informasi pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen bagi penduduk non-permanen dalam format digital. “Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja,” pungkasnya. ***





