Uang Palsu Rp36 Miliar Hendak Disusupkan ke Bank

Penampakan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disita Polda Metro Jaya. (Samudrafakta/Anwar H.)

Namun, belum ada penilaian Bank Indonesia mengenai tingkat kemiripan uang tersebut ataupun kemampuannya melewati mesin autentikasi perbankan.

Sindikat menggunakan mesin cetak offset, pencetak beresolusi tinggi, mesin pres, tinta cetak, serta perangkat untuk memasang benang pengaman. Nilai seluruh peralatan produksi diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Ditukar Tiga Banding Satu

Uang palsu itu diduga dipasarkan menggunakan skema tiga banding satu. Tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ditukar dengan satu lembar uang asli dalam pecahan yang sama.

Bacaan Lainnya

Skema tersebut membuat produsen memperoleh uang asli sebagai pembayaran atas uang palsu bernilai nominal tiga kali lebih besar. Polisi masih menelusuri calon pembeli, distributor, dan pembagian keuntungan dalam jaringan tersebut.

Dua dari empat tersangka tercatat sebagai residivis perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Sindikat diperkirakan mulai menjalankan kegiatan produksinya sejak Maret 2026.

Salah satu tersangka berinisial AB diduga berperan sebagai pengendali, pemesan, sekaligus penyandang dana. Ia disebut menyediakan sarana produksi dan memberikan uang muka kepada pelaku lain.

Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga membiayai atau mengendalikan jaringan tersebut. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang akan menerima uang palsu dan orang yang menyiapkan akses menuju perbankan.

Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mencegah peredaran uang palsu. Masyarakat juga diminta memeriksa uang tunai dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana tentang pemalsuan uang serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan