Viral Bekas Halte Kereta Api di Sidoarjo Dipakai Mesum, KAI Buka Suara

Bekas Halte Kereta Api
Bekas halte kereta api di kawasan Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. - Istimewa

Halte Sawotratap Sidoarjo viral diduga jadi tempat asusila. KAI Daop 8 tegaskan bangunan terbengkalai itu bukan asetnya & tak beroperasi sejak 2021.


Sebuah ruangan bekas halte kereta api di kawasan Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, viral di media sosial. Ruangan kosong itu diduga kerap dipakai sebagai tempat melakukan perbuatan asusila, termasuk dugaan hubungan sesama jenis.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya yang menjadi perhatian masyarakat itu.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan aset maupun fasilitas operasional KAI. Halte Sawotratap merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang berada di kawasan jalur rel kereta api, namun secara administrasi tidak tercatat sebagai aset KAI.

Bacaan Lainnya

“Halte Sawotratap memang berada di kawasan jalur kereta api, namun secara administrasi bukan merupakan aset KAI. Selain itu, halte tersebut sudah tidak lagi difungsikan untuk melayani kegiatan naik dan turun penumpang sejak 10 Februari 2021,” ujar Mahendro, Sabtu (18/7/2026).

Mahendro juga menjelaskan bahwa bangunan lain yang berada di sekitar halte dan turut menjadi perhatian masyarakat bukan merupakan aset KAI. Dengan demikian, KAI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran, penertiban, maupun tindakan pengelolaan lainnya terhadap bangunan tersebut.

“Kami memahami keresahan masyarakat atas kondisi bangunan yang terbengkalai dan dugaan penyalahgunaannya. Namun demikian, untuk bangunan yang bukan merupakan aset KAI, tentu penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Meskipun demikian, KAI Daop 8 Surabaya menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pemangku kepentingan terkait apabila diperlukan. Dukungan tersebut terutama berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan dan keamanan di sekitar jalur rel kereta api.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan