Viral Bekas Halte Kereta Api di Sidoarjo Dipakai Mesum, KAI Buka Suara

Bekas Halte Kereta Api
Bekas halte kereta api di kawasan Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. - Istimewa

“KAI siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga keamanan kawasan jalur rel dari berbagai aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun mengganggu operasional perjalanan kereta api,” tegas Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan objek vital nasional yang memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, termasuk memanfaatkan bangunan yang berada di kawasan tersebut apabila berpotensi membahayakan keselamatan atau mengganggu operasional perjalanan kereta api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan di sekitar jalur kereta api agar tetap aman, tertib, dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar norma maupun berpotensi membahayakan keselamatan. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di sekitar jalur kereta api,” tutup Mahendro.

Bacaan Lainnya

KAI Daop 8 Surabaya menghormati aspirasi masyarakat agar status kepemilikan bangunan tersebut dapat segera dipastikan oleh instansi yang berwenang.

Kepastian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengambilan langkah penanganan yang tepat, baik melalui penertiban, pembongkaran, maupun pemanfaatan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan di sekitar jalur kereta api. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan