Pemkot Surabaya terima 87 aduan iuran kampung. Warga diingatkan iuran RT/RW wajib disetujui lurah dan tak boleh dikaitkan layanan adminduk gratis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 87 pengaduan terkait iuran kampung yang masuk melalui layanan hotline “Lapor Cak Eri” dalam dua bulan terakhir. Pemkot pun kembali mengingatkan bahwa setiap iuran warga harus mendapat persetujuan lurah agar sesuai asas kepatutan dan kewajaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
“Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan,” kata Eddy, Sabtu (18/7/2026).
Eddy menegaskan, aturan tersebut bertujuan memastikan besaran iuran sesuai asas kepatutan dan kewajaran, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun potensi persoalan hukum. “Jadi di Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu disebutkan bahwa untuk iuran warga yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, keamanan dan penerangan atau sarana umum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga. Namun, hasil kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah.
“Misalnya contoh di kampung iuran sampahnya Rp1 juta. Nah, itu lurah mengecek, wajar tidak kalau di kampung itu iuran Rp1 juta. Itu lurah bisa menerima, bisa menerima dengan catatan, atau dari Rp1 juta diturunkan. Nah, itu lurah juga bisa (menyetujui) atau bisa menolak,” jelasnya.
Menurut Eddy, asas kepatutan dan kewajaran menjadi dasar utama dalam menentukan besaran iuran. “Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku,” tegasnya.





