Perekaman KTP elektronik di Surabaya mencapai 98,82 persen. Namun, 27.153 warga belum merekam data dan aktivasi identitas digital baru mencakup 36,05 persen penduduk.
Sebanyak 27.153 penduduk wajib KTP di Kota Surabaya belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga 7 Juli 2026. Pemerintah kota kini memperluas layanan perekaman dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital hingga tingkat kelurahan dan balai RW.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menunjukkan, 2.269.920 orang telah merekam KTP-el dari total 2.297.073 penduduk wajib KTP. Capaian perekaman tercatat sebesar 98,82 persen.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat wajib KTP di Kota Surabaya telah memiliki identitas kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik,” kata Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad, Rabu, 15 Juli 2026.
Aktivasi IKD Belum Menjangkau Separuh Penduduk
Di tengah tingginya perekaman KTP-el, penggunaan Identitas Kependudukan Digital belum merata. Sebanyak 809.057 warga telah mengaktifkan IKD dari 1.132.188 penduduk hasil perekaman yang memiliki nomor telepon seluler.
Angka tersebut setara dengan 71,46 persen dari kelompok warga yang memenuhi syarat itu. Namun, bila dibandingkan dengan angka total penduduk yang dicantumkan Pemkot Surabaya, tingkat aktivasi IKD baru mencapai 36,05 persen.
IKD merupakan bentuk digital identitas kependudukan yang dapat diakses melalui telepon pintar. Layanan itu disiapkan untuk mempermudah verifikasi dalam pelayanan publik tanpa selalu menggunakan KTP fisik.
Pemkot Surabaya juga mempersiapkan IKD sebagai sarana verifikasi data Program Perlindungan Sosial. Penggunaan identitas tunggal diharapkan membantu proses pendataan dan penyaluran bantuan secara lebih cepat serta tepat sasaran.
“Data tersebut juga menjadi indikator keberhasilan berbagai upaya yang dilakukan Disdukcapil dalam memperluas akses layanan aktivasi IKD hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat,” ujar Irvan.
Layanan Dibuka hingga Balai RW
Disdukcapil Surabaya membuka layanan aktivasi IKD di kantor kelurahan dan kecamatan, Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, Nambangan, serta Mal Pelayanan Publik Siola.





