Pelayanan juga tersedia setiap Ahad di kawasan hari bebas kendaraan bermotor Taman Bungkul. Petugas menjalankan layanan jemput bola hingga balai-balai RW untuk menjangkau warga yang kesulitan mendatangi kantor pelayanan.
Untuk mempercepat perekaman KTP-el, Disdukcapil menerbitkan surat edaran pada 8 Juni 2026. Kecamatan dan kelurahan diminta mengundang warga yang belum merekam data agar mendatangi kantor kecamatan sesuai domisili.
Warga yang telah merekam KTP-el tetapi belum mengaktifkan IKD juga diminta memanfaatkan layanan tersebut. Informasi pelayanan dapat diperoleh melalui WhatsApp 081914606087, pusat panggilan 031-99254200, atau akun Instagram @takondukcapilsub.
“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital,” kata Irvan.***





