Hotline “Lapor Cak Eri” Terima 87 Aduan Soal Iuran Kampung

Hotline Lapor Cak Eri
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto. - Dinkominfo Surabaya

Selain itu, Eddy juga menjelaskan, apabila berita acara musyawarah dilaporkan melebihi batas waktu tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap disetujui.

“Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui,” paparnya.

Eddy kembali mengingatkan bahwa warga hanya memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan. Sedangkan untuk iuran kampung, hanya diperbolehkan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, dan prasarana umum yang belum diserahkan kepada pemkot. “Jadi itu untuk menghindari fitnah, menghindari pungli (pungutan liar) dan lain sebagainya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pada sisi lain, Eddy juga mendorong pengurus RT dan RW untuk menerapkan transparansi penggunaan dana iuran kepada warga. “Itu sebagai bentuk transparansi sehingga warga tahu semua keuangan kita digunakan untuk apa. Dan itu merupakan hak warga ketika mereka membayar iuran,” pesan dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) bersifat gratis dan tidak boleh dikaitkan dengan iuran lingkungan. “Layanan Adminduk itu gratis. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan pungutan maupun iuran-iuran di lingkungan,” ujar Irvan.

Ia menjelaskan warga yang pindah datang memang wajib melapor kepada RT/RW agar data kependudukan tetap mutakhir. Namun, proses administrasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik iuran. “Kalau layanan pemerintah ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan dengan iuran, tidak ada hubungannya,” katanya.

Menurut Irvan, apabila terdapat kebutuhan lingkungan seperti keamanan atau fasilitas yang belum menjadi aset pemkot, mekanismenya tetap harus melalui kesepakatan warga dan memperoleh persetujuan kelurahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan