Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pembatalan surat penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan bersejarah ini diketok tiga hakim agung kamar tata usaha negara.
Ketukan palu Mahkamah Agung membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat, 30 Oktober 2026. Putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 ini mengabulkan gugatan Subhan Palal.
Langkah hukum mengadili sendiri perkara tata usaha negara tersebut ditetapkan oleh majelis hakim kasasi yang digawangi tiga figur senior peradilan administratif berintegritas tinggi.
Ketegasan Yulius di Puncak Kamar TUN
Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Profesor Yulius, memimpin langsung jalannya persidangan kasasi. Hakim kelahiran Bukittinggi tahun 1958 ini mengawali kariernya sebagai calon hakim di Padang pada 1984 sebelum berpindah ke peradilan tata usaha negara.
Menapaki jenjang kepemimpinan di pengadilan Semarang, Pekanbaru, hingga Jakarta, Yulius resmi diangkat menjadi Hakim Agung sejak 2010. Rekam jejak panjangnya menguji batas wewenang administratif pejabat publik tercermin dalam putusan tegas ini.
Formasi Penjaga Keadilan Administratif
Yulius didampingi Maftuh Effendi, Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak yang berpengalaman panjang sebagai pemilah perkara di Mahkamah Agung, menjamin ketelitian penelaahan dokumen sengketa.
Formasi majelis dilengkapi oleh Hari Sugiharto, Hakim Agung yang pernah memimpin PTUN Bandung dan menjabat Direktur Pembinaan Teknis Ditjen Badilmiltun. Hari dikenal konsisten mengawal akuntabilitas prosedur formal pemerintahan.
Putusan ini menegaskan prinsip mendasar hukum tata usaha negara: keabsahan administrasi merupakan syarat mutlak yang berdiri tegak tanpa terpengaruh oleh kedudukan politik kekuasaan apa pun. ***





