Usman Hamid meminta penyidikan menelusuri kemungkinan penyadapan terhadap jurnalis, aktivis, dan politikus. Jenis perangkat yang dipakai dalam perkara ini belum diumumkan.
Amnesty International Indonesia mendesak Polri mengungkap seluruh pihak yang menjadi sasaran dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penyidikan tidak boleh berhenti pada korban di lingkungan pemerintah. “Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia,” katanya dalam pernyataan pada Rabu, 4 November 2026.
Usman menyoroti keterangan polisi bahwa sasaran dugaan penyadapan meliputi pejabat negara, politikus, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Ia meminta penyidik memastikan identitas serta jumlah orang yang terdampak.
“Korbannya bisa jadi ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM,” ujar Usman. Angka tersebut merupakan kekhawatiran Amnesty, bukan jumlah korban yang telah dipastikan penyidik.
Perangkat dalam Perkara Belum Diungkap
Amnesty sebelumnya menelusuri penjualan dan penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia sepanjang 2017–2023. Laporan yang terbit pada Mei 2024 itu mengidentifikasi sejumlah pemasok, produk, dan perusahaan perantara, termasuk yang berhubungan dengan pengadaan untuk Polri.
Temuan tersebut menjadi alasan Amnesty meminta penyelidikan atas pembelian dan penggunaan perangkat pengintai. Namun, laporan 2024 itu belum membuktikan bahwa Pegasus, Predator, atau produk tertentu dipakai dalam perkara penyadapan Prabowo pada 2025–2026.
Klaim dalam naskah awal mengenai pembelian perangkat senilai Rp2 triliun pada 2018 dan penggunaan Predator dalam perkara ini juga belum didukung bukti yang dapat dipastikan. Jenis perangkat yang digunakan masih perlu dijelaskan oleh penyidik.
Minta Penyelidikan Independen
Amnesty meminta pemerintah memberlakukan moratorium atas penggunaan perangkat pengintai yang belum memiliki perlindungan memadai terhadap penyalahgunaan. Usman juga mendorong aturan penyadapan yang mengatur izin pengadilan dan pengawasan berlapis.
Ia mengusulkan pembentukan komite independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk memeriksa pengadaan teknologi, penggunaan perangkat, dan kemungkinan pelanggaran hak korban.
“Kasus ini tidak boleh berakhir di patsus etik dan pidana, tapi harus menjadi pintu baru reformasi total sistem penyadapan di Indonesia,” kata Usman.
Sejak pernyataan Amnesty diterbitkan, Bareskrim menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis malam, 5 November. Tiga tersangka sebelumnya ialah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidikan kini menghadapi dua pertanyaan: siapa saja yang disadap tanpa prosedur, dan perangkat apa yang digunakan untuk melakukannya. Jawaban atas keduanya diperlukan untuk mengetahui luas dampak perkara ini.***





