Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Prabowo

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Suhermanto menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus penyadapan Presiden Prabowo di Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Tangkapan layar) 

Polisi menduga Slamet menyetujui penyadapan dan penghapusan berkas hasilnya. Ia belum ditahan karena sedang sakit pascastroke.

Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Suhermanto mengumumkan penetapan itu pada Kamis malam, 5 November 2026. Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya dinaikkan setelah penyidik menggelar perkara.

“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang,” kata Suhermanto, seperti dilaporkan Antara.

Bacaan Lainnya

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Slamet belum ditahan. “SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Diduga Menyetujui Penghapusan Berkas

Menurut penyidik, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring pada 2010–2019.

Suhermanto menyebut Ahrie dan Eko harus meminta persetujuan Slamet sebelum melakukan penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie diduga meminta izin untuk menghapus berkas hasil sadapan dan Slamet disebut menyetujuinya.

Keterangan tentang persetujuan itu merupakan temuan penyidikan yang masih harus diuji dalam proses hukum.

Polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk penggunaan sistem penyadapan dan dugaan penghapusan data hasilnya.

Penetapan Slamet membawa penyidikan ke pihak yang diduga memberi persetujuan atas operasi tersebut. Pertanyaan berikutnya ialah siapa yang menentukan sasaran penyadapan dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan