Tudingan Jaksa dan Kerugian Negara
Selain itu, tim advokat juga menyoroti tudingan jaksa ihwal penerimaan uang oleh Yaqut sebesar USD271.500. Dodi menyebut dakwaan itu sama sekali tidak menjelaskan bukti penerimaan uang secara terang benderang.
Ihwal penghitungan kerugian, jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian tersebut timbul akibat pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen. Kebijakan ini dinilai dieksekusi tanpa adanya landasan kajian teknis yang sah.
Tindakan ini diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perkara ini turut menyeret Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesturi Asrul Aziz Taba.
Kerugian negara mencakup selisih penyelenggaraan untuk jemaah tidak berhak senilai Rp438,22 miliar. Terdapat juga penjualan kuota petugas Rp39,95 miliar dan biaya percepatan pengisian kuota Rp143,92 miliar.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas membantah keras telah menerima uang suap dalam kasus ini. Ia menyebut tuduhan aliran dana yang mengarah kepadanya murni dibangun berdasarkan asumsi.
“Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya tidak memahami. Di mana kerugian negaranya?” ujar Yaqut.***





