Kementerian Kesehatan merombak sistem akreditasi rumah sakit dengan menjadikan hasil klinis dan keselamatan pasien sebagai dasar utama penilaian. Status akreditasi nantinya bisa diturunkan di tengah jalan jika angka kegagalan tindakan medis tinggi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan mutu rumah sakit akan diukur berdasarkan hasil tindakan medis, termasuk angka kesembuhan dan keselamatan pasien atau survival rate. Perubahan ini membuat status akreditasi tidak lagi hanya bergantung pada kelengkapan dokumen dan evaluasi administratif lima tahunan.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya,” kata Budi dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, status akreditasi rumah sakit dapat langsung diturunkan di tengah periode penilaian apabila indikator pelayanan menunjukkan risiko serius terhadap pasien.
“Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Penilaian Lebih Dinamis
Dalam sistem sebelumnya, akreditasi lebih banyak dilakukan melalui survei berkala dengan pemeriksaan dokumen, tata kelola, fasilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Melalui perubahan ini, Kemenkes ingin penilaian mutu berlangsung lebih dinamis dengan menggunakan data hasil pelayanan rumah sakit.
Indikator yang berpotensi masuk dalam penilaian antara lain angka kematian, kegagalan operasi, infeksi setelah tindakan medis, pasien yang harus dirawat kembali, serta komplikasi yang sebenarnya dapat dicegah. Namun, Kemenkes belum mengumumkan secara terperinci indikator klinis yang akan digunakan, metode pembandingan antarrumah sakit, maupun mekanisme keberatan.
Pengadaan Obat Dipusatkan
Selain merombak akreditasi, Kemenkes menerapkan sistem pengadaan bersama atau pool procurement untuk obat dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengadaan dipusatkan menggunakan data kebutuhan rumah sakit dalam ekosistem SATUSEHAT. Sistem ini diharapkan memperkuat posisi tawar pemerintah dan rumah sakit untuk memperoleh harga lebih rendah.
Kemenkes mengklaim penerapan awal kebijakan itu telah menghasilkan penghematan anggaran farmasi sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Langkah efisiensi ini akan dibuka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta.
Klaim BPJS Dipercepat
Kemenkes juga menyatakan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun akan dipercepat pada Agustus 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak terganggu.
Data Kemenkes menunjukkan 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebanyak 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen juga disebut telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar.
Perombakan sistem membuat status akreditasi rumah sakit berpotensi tidak lagi berlaku secara statis sampai survei berikutnya. Rumah sakit yang mengalami penurunan hasil klinis dapat dievaluasi ulang lebih cepat demi melindungi keselamatan pasien.***





