Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK, Polri: Masih Perlu untuk Pengawasan

Ilustrasi SKCK. | Foto: Istimewa
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Tetapi, menurut Polri, SKCK masih diperlukan untuk keperluan pengawasan.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penerbitan SKCK sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6/2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” katanya, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.

Trunoyudo juga memastikan jika semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan dilayani. “Berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat, untuk khususnya adalah salah satunya, misalkan, pelamaran dalam bekerja,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Kata Trunoyudo, penerbitan SKCK tak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja, namun juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan—dan tentu juga dalam pelayanan. Juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” ucapnya.

Jika SKCK dianggap menghambat, Trunoyudo menegaskan bahwa setiap usulan akan diterima sembari mencari solusi, guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Ketika (SKCK) itu dirasakan menghambat, tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” katanya.

Usulan menghapus SKCK itu pun, kata Trunoyudo, dinilai sebagai sebuah masukan kepada institusi Polri.

Sebelumnya, Kementerian HAM melalui Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap menghambat para mantan narapidana untuk mencari pekerjaan karena memiliki catatan kriminal.

Lantaran kesulitan cari kerja itulah, menurut Nicholay, mantan napi itu kembali melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhannya.

Kata Nicholay, usulan itu telah ditandatangani Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.*

Pos terkait