Kementerian HAM Minta Polisi Hapus SKCK, Terutama untuk Mantan Napi

Ilustrasi SKCK. | Foto: Istimewa
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK ke Kapolri. Tujuannya untuk mempermudah mantan narapidana yang ingin cari kerja setelah bebas.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan, wacana tersebut muncul setelah dia mengunjungi beberapa lapas dan mendapat keluhan dari narapidana beberapa waktu lalu.

Kementerian HAM pun menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Nicholay menceritakan, ketika dia mengunjungi salah satu lapas, ada seorang tahanan yang merupakan residivis mengaku bolak-balik melakukan kejahatan karena saat bebas dia tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Residivis itu kesulitan mencari pekerjaan karena adanya syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan.

Kendati seorang mantan napi bisa mendapatkan SKCK, tetapi di dolumen itu dia tercatat pernah melakukan tindakan kriminal. Karena alasan inilah tidak ada perusahaan yang mau menerima mereka.

Nicholay juga memastikan Kementerian HAM telah melakukan kajian akademis maupun praktis untuk mengusulkan penghapusan SKCK ini. Usulan ini tak hanya untuk mantan napi, bukan untuk seluruh masyarakat.

“Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum, agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini,” katanya, Jumat, 21 Maret 2025.***

Pos terkait