KUHAP Bakal Direvisi, Penyidikan Harus Diawasi CCTV dan Direkam

Ketua Komisi III DPR RI Haibburokhman. | Foto: Dok. Gerindra
Pemerintah dan DPR RI bakal merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, salah satu tujuan revisi adalah menghilangkan unsur kekerasan dalam praktik penegakan hukum, sejak penyidikan hingga pengadilan.

“Kami sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan. Kayak kemarin, yang di Palu, ada yang meninggal,” kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Dia memastikan bahwa dalam KUHAP versi baru nanti tak ada perubahan fungsi aparat penegak hukum. Sama dengan produk hukum yang lama. Fungsi Polri tetap sebagai penyidik, sementara jaksa sebagai penuntut tunggal.

Terkait hal-hal yang bakal berubah, kata Habiburokhman, KUHAP baru nanti akan mengatur proses pemeriksaan harus diawasi dengan CCTV atau kamera pengawas.

Bacaan Lainnya

Ketentuan tersebut bakal dicantumkan dalam Pasal 31 KUHAP. DPR bakal mendorong penegak hukum menganggarkan pengadaan CCTV di setiap ruang penahanan.

“Di KUHAP yang baru ini kami siasati, kami atur agar (kekerasan dalam proses hukum) berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” kata Habiburokhman.

“Setiap pemeriksaan harus ada perekaman,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjanjikan KUHAP baru nanti bakal mengedepankan restorative justice. Berorientasi pada pemulihan kerugian korban, bukan hanya menghukum pelaku.

Dalam KUHAP baru juga bakal ada pasal yang mengatur penahanan baru bisa dilakukan jika penyidik menemukan bukti permulaan adanya kemungkinan tersangka melarikan diri dari pemeriksaan.

“Sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana,” katanya.***

Pos terkait