Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usul Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dia menilai, SKCK malah sering menyulitkan masyarakat.
“Kalau saya pribadi (setuju). Tapi, kan, saya Ketua Komisi III. Tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget, ya kan? Menurut saya, sih, sepakat, enggak usah (ada) SKCK,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025.
Menurut Habiburokhman, penghapusan SKCK ini bisa diberlakukan pada semua pihak, termasuk mantan narapidana.
Dia menilai, SKCK sebagai persyaratan kadang malah menyulitkan masyarakat. Terutama bagi yang sedang mencari pekerjaan.
“Saya mau cari kerja, misalnya, perlu SKCK. Itu benar-benar, satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya (untuk mendapatkan SKCK),” katanya.
Politisi Gerindra itu mengeklaim, Komisi III sudah beberapa kali membahas urusan SKCK ini dalam rapat bersama Polri. Dan dia berpendapat, tak ada jaminan orang yang dapat SKCK itu tidak bermasalah.
Sebagaimana diketahui, Kementerian HAM menyatakan telah mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu tujuan usulan itu adalah untuk memudahkan mantan narapidana mendapat pekerjaan usai kembali ke masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo, pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, Kementerian HAM telah mengirimkan surat ke Kapolri yang ditandatangani langsung Menteri HAM Natalius Pigai.
Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana soal SKCK.
Ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
Nicholay menegaskan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja, tapi juga untuk semua masyarakat.
Di sisi lain, pada Senin, 24 Maret 2025, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan jika penerbitan SKCK tak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja, namun juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
Soal usulan menghapus SKCK itu pun, kata Trunoyudo, dinilai sebagai sebuah masukan kepada institusi Polri.***





