Rawan Kecelakaan, KAI Minta Pemudik Bermotor Berhati-hati di Perlintasan Sebidang

PT KAI meminta pemudik yang mengendarai mobil atau sepeda motor berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Foto:PT KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik kendaraan bermotor untuk lebih disiplin di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara mendahulukan perjalanan kereta api.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa para pemudik harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kedatangan kereta.

“Pengguna jalan wajib memberikan hak utama kepada kereta api dan kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujar Anne dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

Ia mengingatkan bahwa meskipun perlintasan dilengkapi palang pintu, tanggung jawab keselamatan tetap ada pada pemudik. Petugas penjaga perlintasan hanya berfungsi memastikan kereta api tidak tertabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya berisiko bagi pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta,” katanya.

KAI bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan dalam mengawasi serta menindak pelanggar di perlintasan sebidang. Sesuai Pasal 296 UU 22/2009, pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

KAI juga terus menggelar kampanye keselamatan dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta. Harapannya, pemudik, khususnya generasi muda, lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas. “Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa,” ujar Anne.

Tren Positif Penjualan Tiket

Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket kereta api menunjukkan tren positif. Dari total kapasitas yang disediakan, 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22 persen. Tiket KA Jarak Jauh mendominasi dengan 2.814.720 tiket terjual dan tingkat okupansi mencapai 81,73 persen. Sementara itu, tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69 persen dari total kapasitas.

Pos terkait