Sebanyak 9 pelaku pelecehan seksual telah masuk daftar hitam KAI Daop 8 Surabaya sepanjang 2024–2026. Sanksi itu menjadi bagian dari kebijakan tanpa toleransi terhadap tindak pelecehan di lingkungan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya melindungi penumpang dengan menjatuhkan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada sembilan pelaku pelecehan seksual selama periode 2024 hingga 2026.
Sanksi tersebut diberikan kepada penumpang yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual selama menggunakan layanan kereta api. Pelaku yang masuk daftar hitam tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI.
Langkah tegas itu merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala tindakan yang mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tangani secara profesional dan menjadi perhatian serius perusahaan,” ujar Mahendro, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, petugas akan segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Edukasi dan Pengawasan Diperkuat
Selain penindakan, KAI juga aktif menjalankan program edukasi dan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual melalui berbagai media informasi di stasiun, dalam kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas dan relawan.
KAI juga terus memperkuat sistem keamanan melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, serta penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses pelanggan.
“Kami mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Penumpang diimbau segera melapor apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya,” kata Mahendro.





