KAI Daop 8 Surabaya menutup 139 perlintasan liar sejak 2020. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya menutup 139 perlintasan sebidang liar atau tidak resmi sejak 2020 hingga 2026. Penutupan dilakukan bertahap bersama pemerintah daerah untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena dibuka tanpa izin dan tidak memiliki perangkat keselamatan sesuai ketentuan.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” kata Mahendro, Jumat, 8 Mei 2026.
Masih Ada Titik Rawan
Hingga April 2026, wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya memiliki 435 perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, 130 perlintasan dijaga KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan 18 masih berstatus liar.
Data tersebut menunjukkan risiko keselamatan belum sepenuhnya selesai. Karena itu, KAI Daop 8 Surabaya masih memprogramkan penutupan 15 perlintasan liar lain pada 2026 secara bertahap, terutama di titik yang tidak memiliki penjagaan maupun fasilitas keselamatan.
Sejak 2020, penutupan perlintasan liar dilakukan berjenjang. Rinciannya, 20 titik pada 2020, 16 titik pada 2021, 28 titik pada 2022, 18 titik pada 2023, 15 titik pada 2024, 33 titik pada 2025, dan 9 titik pada 2026.
Warga Diminta Tidak Membuka Akses
Mahendro meminta masyarakat tidak membuka kembali akses perlintasan ilegal. Menurut dia, disiplin warga menjadi bagian penting dari upaya menekan kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi salah satu titik kritis keselamatan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” ujarnya.
Selain menutup jalur liar, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat pengamanan perlintasan resmi. Upaya itu dilakukan melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, dan penambahan petugas jaga di titik tertentu.
KAI juga mengintensifkan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait terus dilakukan untuk menata perlintasan agar lebih aman dan tertib.***





