Sesuai Pasal 296 UU 22/2009, pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Tag: Rel KA
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
