Pansus 19 DPRD Bandung Siapkan Raperda Pengarusutamaan Gender

Wakil Ketua Pansus 19 Christian Julianto Budiman. --Istimewa

DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 19 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum pembangunan yang responsif gender, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

Wakil Ketua Pansus 19 Christian Julianto Budiman mengatakan, pengarusutamaan gender bukan sekadar membedakan laki-laki dan perempuan. PUG merupakan upaya memastikan kebijakan pembangunan memperhatikan perbedaan peran, tanggung jawab, akses, kesempatan, dan kebutuhan setiap warga.

“Pengarusutamaan gender bukan soal jenis kelamin, laki-laki atau perempuan, melainkan bagaimana pembangunan memperhatikan peran, tanggung jawab, dan kebutuhan setiap warga. Kita ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya dirancang untuk sebagian kelompok, tetapi mampu memberikan akses, kesempatan, dan manfaat pembangunan secara adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Christian, pengarusutamaan gender telah memiliki landasan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Kebijakan tersebut mendorong integrasi perspektif gender dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.

Di tingkat daerah, Kota Bandung telah memiliki Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1175 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1146 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.

Namun, Pansus 19 menilai regulasi tersebut perlu diperkuat melalui peraturan daerah agar pelaksanaan PUG memiliki landasan hukum yang lebih kuat, mekanisme implementasi yang jelas, serta sistem koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang terukur.

“Perwal yang sudah ada menjadi fondasi penting. Namun, kita perlu melihat bagaimana pengarusutamaan gender dapat diperkuat dengan peraturan daerah yang lebih kuat. Melalui Raperda ini, kita ingin mendorong agar perspektif gender menjadi bagian dari cara pemerintah merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, hingga mengevaluasi pembangunan,” jelasnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus 19 juga menyoroti penguatan kelembagaan melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender dan focal point di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pokja PUG diharapkan menjadi penggerak koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah. Sementara itu, focal point bertugas memastikan perspektif gender terintegrasi dalam program dan kegiatan masing-masing OPD.

Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan PUG tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas. Seluruh OPD diharapkan terlibat dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, menyusun program responsif gender, serta mengevaluasi manfaat pembangunan bagi kelompok sasaran.

Christian menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari jumlah program yang terlaksana atau besarnya anggaran yang terserap. Pemerintah juga perlu memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat secara adil.

“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak program yang dijalankan atau anggaran yang terserap, tetapi juga apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, perspektif gender harus hadir sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai evaluasi. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan bisa lebih tepat sasaran dan tidak mengabaikan kelompok masyarakat tertentu,” tambahnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan