Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang tertentu. Bukan tarif 0,5 persennya yang paling mengubah keadaan, melainkan cara pemerintah kini membaca perdagangan: lewat invoice yang terbit tiap kali tombol “checkout” ditekan.
Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang tertentu. Bukan tarif 0,5 persennya yang paling mengubah keadaan, melainkan cara pemerintah kini membaca perdagangan: lewat invoice yang terbit tiap kali tombol “checkout” ditekan.
Headline
Tag: Lokapasar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.