Red Notice Terbit, Jurist Tan Masih Jadi Bayangan

Jurist Tan, buron kasus korupsi Chromebook. (IG @jaksapedia)

Jurist Tan dipastikan berada di luar Indonesia. Kejagung sudah mengajukan red notice, tetapi perburuan buron Chromebook kini bergantung pada lokasi, kerja sama lintas negara, dan kemauan politik negara tujuan.

Jurist Tan kini bukan lagi sekadar nama yang absen dari ruang sidang perkara Chromebook. Ia menjadi ujian bagi kemampuan Kejaksaan Agung membawa perkara korupsi melampaui batas teritorial Indonesia.

Kejagung memastikan mantan staf khusus Nadiem Makarim itu sudah tidak berada di Indonesia. “Yang jelas tidak ada di Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan itu menutup satu teka-teki, tetapi membuka persoalan yang lebih rumit. Mengetahui seseorang berada di luar negeri tidak otomatis berarti aparat dapat langsung menangkap dan memulangkannya.

Bacaan Lainnya

Aparat harus mengetahui lokasi spesifik, memetakan status imigrasi, mengamankan dasar hukum penahanan, lalu membuka jalur kerja sama dengan negara tempat buron berada. Di tahap itu, perkara korupsi berubah menjadi diplomasi hukum.

Buron yang Tak Lagi Ada di Dalam Negeri

Jurist Tan merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namanya tidak ditempatkan sebagai figur pelengkap dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Perkara ini tidak hanya mengejar pejabat yang menandatangani kontrak. Penyidik juga menelusuri siapa yang diduga ikut memengaruhi arah kebijakan sebelum proyek bernilai besar itu masuk ke tahap pengadaan.

Dalam perkara pengadaan, keputusan paling menentukan sering tidak terjadi saat tender diumumkan. Ia bisa muncul jauh lebih awal, saat kajian dipilih, spesifikasi disusun, dan kebutuhan proyek diterjemahkan menjadi angka anggaran.

Itulah sebabnya keberadaan Jurist Tan penting bagi Kejagung. Keterangannya berpotensi menjelaskan jalur pengambilan keputusan di balik proyek digitalisasi pendidikan yang kini menjadi perkara pidana.

Red Notice Belum Menjadi Surat Tangkap

Kejagung telah meminta NCB Interpol Indonesia mengajukan red notice atas nama Jurist Tan. Namun hingga kini, proses itu belum disetujui oleh kantor pusat Interpol.

“Sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat,” kata Anang pada Mei 2026.

Artinya, Jurist Tan belum masuk dalam posisi yang bisa langsung diperlakukan sebagai subjek red notice aktif di seluruh jaringan Interpol. Pengajuan sudah berjalan, tetapi instrumen internasionalnya belum resmi diterbitkan.

Red notice sendiri bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku di semua negara. Interpol hanya meminta negara anggota untuk melacak dan mempertimbangkan penahanan sementara sesuai hukum nasional masing-masing.

Anang sendiri mengingatkan bahwa bahkan jika red notice terbit, hasilnya belum tentu otomatis. “Tidak serta-merta langsung mengikat,” ujarnya, karena tindakan tiap negara bergantung pada aturan dan sikap otoritas setempat.

Di sinilah red notice sering disalahpahami publik. Ia memang memperluas radar, tetapi tidak otomatis memperpanjang tangan hukum Indonesia sampai ke negara lain.

Perburuan Tidak Hanya Lewat Interpol

Kejagung mengaku tidak menggantungkan seluruh operasi pada Interpol. Anang mengatakan penyidik juga membuka koordinasi dengan pihak dan lembaga lain yang dianggap dapat membantu pelacakan serta pemulangan Jurist Tan.

“Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol,” kata Anang. Ia menegaskan Kejagung mencari bantuan dari lembaga lain yang dapat bekerja sama dalam perburuan tersebut.

Pernyataan itu penting karena menunjukkan red notice bukan satu-satunya jalur. Dalam praktiknya, pemulangan buron bisa bergantung pada komunikasi polisi antarnegara, imigrasi, kementerian luar negeri, hingga mekanisme ekstradisi.

Namun kerja sama itu tidak bersifat otomatis. Negara tempat buron berada bisa meminta dokumen tambahan, menilai unsur pidananya, atau menggunakan prosedur hukum sendiri sebelum bersedia melakukan penahanan sementara.

Anang bahkan menyebut proses pemulangan sangat bergantung pada “political will” negara tempat buron berada. Kalimat ini mengungkap realitas yang sering tak terlihat: hukum lintas negara selalu bersinggungan dengan kepentingan diplomatik.

Chromebook Bukan Sekadar Soal Laptop

Kasus Chromebook sejak awal tidak bisa dibaca hanya sebagai cerita tentang laptop untuk sekolah. Ia menyentuh proyek digitalisasi pendidikan yang lahir saat pandemi, ketika kebutuhan belajar jarak jauh menjadi sangat mendesak.

Situasi darurat memang menuntut keputusan cepat. Tetapi keadaan seperti itu juga sering membuka ruang ketika prosedur dipercepat, pengawasan longgar, dan keputusan bernilai besar lahir dari lingkar terbatas.

Dalam perkara ini, penyidik menduga pengadaan sekitar 1,2 juta laptop Chromebook untuk sekolah di daerah 3T tetap dijalankan meski perangkat itu disebut memiliki keterbatasan untuk wilayah dengan akses internet lemah.

Di situlah perkara ini menjadi lebih besar daripada urusan perangkat teknologi. Ia menyentuh cara kebijakan publik dibuat, siapa yang memiliki pengaruh, dan seberapa kuat pengawasan terhadap lingkar informal di sekitar pejabat.

Staf khusus dan konsultan mungkin tidak selalu memegang jabatan struktural. Namun mereka dapat ikut memengaruhi bahasa kebijakan, menyaring kajian, mempertemukan kepentingan, dan membentuk arah keputusan sebelum masuk ke birokrasi resmi.

Ujian Daya Jangkau Hukum

Pernyataan bahwa Jurist Tan berada di luar negeri memiliki dua makna. Pertama, Kejagung ingin menunjukkan perkara ini tidak berhenti meski salah satu tersangka belum dihadapkan ke pengadilan.

Kedua, pernyataan itu juga memperlihatkan batas kemampuan penegakan hukum domestik. Begitu tersangka keluar dari wilayah Indonesia, perkara berubah menjadi urusan koordinasi internasional yang jauh lebih lambat.

Buronan korupsi sering memanfaatkan waktu. Semakin lama seseorang berada di luar jangkauan, semakin besar peluang jejak digital berubah, aset berpindah, saksi mengendur, dan perhatian publik bergeser ke perkara lain.

Waktu dalam perkara korupsi bukan sekadar kalender. Ia adalah ruang bagi informasi untuk kabur, jaringan untuk menutup diri, dan aset untuk mencari jalur baru.

Karena itu, keberhasilan Kejagung tidak cukup diukur dari pengumuman bahwa Jurist Tan “terus diburu”. Ukurannya harus konkret: lokasi dipastikan, penahanan dilakukan, dan proses pemulangan benar-benar berjalan.

Batas Negara Bukan Batas Pertanggungjawaban

Jurist Tan kini berada di luar Indonesia. Red notice masih menunggu persetujuan. Kejagung mengaku membuka jalur lain, tetapi semua itu baru berarti jika berujung pada penangkapan.

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu tersangka dalam perkara Chromebook. Yang diuji adalah apakah orang-orang yang diduga ikut membentuk kebijakan bernilai triliunan rupiah tetap bisa dimintai pertanggungjawaban ketika meninggalkan Indonesia.

Jika buronan korupsi terlalu lama berada di luar jangkauan, publik akan melihat hukum sebagai sesuatu yang tegas di dalam negeri tetapi kehilangan tenaga ketika berhadapan dengan lintas batas.

Kejagung kini tidak cukup hanya membuktikan bahwa Jurist Tan berada di luar Indonesia. Tantangan sebenarnya adalah membuktikan bahwa batas negara tidak boleh menjadi batas pertanggungjawaban hukum.***

Pos terkait