Dalam satu hari, status hukum Febrie Adriansyah berubah dua kali: dari tersangka jadi saksi, lalu diralat kembali jadi tersangka. Kekacauan komunikasi ini menyingkap apa?
Ada sesuatu yang aneh ketika institusi hukum tampak lebih sibuk mengatur ulang status seseorang ketimbang mengusut perkaranya.
Apalagi ketika status itu berubah dua kali hanya dalam hitungan jam. Itulah yang terjadi pada Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Drama hukum ini begitu kacau sampai penyidiknya sendiri tampak belum sepakat mau menyebut Febrie itu apa: tersangka atau saksi.
Dari Penggeledahan ke “Naik Pangkat” Jadi Saksi
Semua bermula dari penggeledahan di 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026. Penyidik menyita uang miliaran rupiah dan sekitar 74 kilogram emas batangan.
Sebagian barang bukti itu ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Sabtu (11/7/2026), Febrie mundur dari jabatan Jampidsus.
Di hari yang sama, Kortas Tipidkor Polri menetapkannya tersangka dalam tiga perkara: batu bara PLTU PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Tak lama, penanganan berpindah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Rabu (15/7/2026) siang, Kejagung mengumumkan tiga sprindik baru.
Sprindik Nomor 43 untuk Krakatau Steel, 44 untuk batu bara PLN, dan 45 untuk Asabri. Yang mengejutkan, status Febrie di sprindik itu bukan tersangka — melainkan saksi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan hal ini saat ditemui wartawan. “Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” katanya kepada awak media di Gedung Kejagung.
Ralat dalam Hitungan Jam: Kembali Jadi Tersangka
Belum genap sehari, Kejagung membalikkan pernyataannya sendiri. Rabu malam, lewat siaran pers resmi, Kejagung menegaskan status Febrie tetap tersangka.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka,” tulis Anang dalam siaran pers itu, merujuk pada penetapan awal oleh penyidik Polri.
Keesokan harinya, Kamis (16/7/2026), Anang kembali menegaskan hal serupa kepada media. “Masih tersangka,” katanya singkat kepada wartawan.
Ia menambahkan, sprindik baru itu tetap mempertimbangkan penetapan tersangka yang sudah dibuat penyidik Polri sebelumnya terhadap dua orang.
Kekacauan komunikasi ini langsung memantik kritik. Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, menyebut ralat itu bukan sekadar kesalahan omong.
“Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap menjadi tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan baru dibiarkan kabur,” katanya.
Menurutnya, publik berhak tahu konstruksi hukum sebenarnya: apakah Kejagung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih, atau memulai dari nol.
Praperadilan dan Celah Prosedural yang Belum Tuntas
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telanjur mengajukan gugatan praperadilan sebelum ralat itu terbit.
Gugatan itu menguji apakah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung sama saja dengan penghentian penyidikan secara diam-diam.
“(Penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan,” ujar Boyamin dalam sebuah program bincang-bincang.
Boyamin sebelumnya juga menilai Polri terburu-buru menetapkan tersangka. “Setahu saya, FA ini belum diperiksa sebagai saksi,” katanya kepada Tribunnews.com.
Ia menambahkan kekhawatirannya soal potensi kekalahan di praperadilan jika pemeriksaan sebagai saksi memang belum dilakukan lebih dulu.
Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka adalah syarat wajib menurut KUHAP baru dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kembalinya status Febrie menjadi tersangka tidak menghapus celah ini. Ia justru mengonfirmasi bahwa fondasi penetapan awal Polri itulah yang kini dipakai lagi oleh Kejagung.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menegaskan pengalihan penyidikan ini bukan pelimpahan dalam arti hukum.
“Kalau penyidikan belum selesai lalu langsung dialihkan ke kejaksaan, mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP,” tegasnya.
Mahfud MD: Ini “Gempa Bumi Hukum”, Bukan Mekanisme yang Dikenal
Kritik paling tajam datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang membahasnya lewat kanal YouTube pribadinya.
“Ini kita anggap sebagai gempa bumi karena penegak hukum yang paling ditakuti… ternyata dia sendiri yang ditersangkakan,” katanya.
Ia mengingatkan, pengalihan penyidikan antar-institusi penegak hukum semacam ini tak dikenal dalam KUHAP.
Satu-satunya jalur sah, menurutnya, adalah pengambilalihan oleh KPK lewat Pasal 10A UU KPK — bukan penyerahan diam-diam antar penyidik.
Ditanya soal alasan KPK belum bertindak, Mahfud menjawab menohok. “Menurut saya reasoning-nya hanya satu, KPK gak berani aja, nggak berani,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons santai: lembaganya berwenang, tapi tak bisa asal ambil kasus begitu saja.
“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” katanya saat dihubungi awak media, menegaskan perlunya syarat tertentu lebih dulu.
Regenerasi Berjalan, Substansi Menggantung
Di tengah kekisruhan status hukum ini, roda birokrasi tetap berputar. Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengusulkan nama pengganti Febrie.
Nama itu adalah Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026).
Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan usulan itu. “Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” katanya singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Usulan tersebut kini menunggu proses Tim Penilai Akhir sebelum keputusan presiden resmi terbit.
Yang Sesungguhnya Dipertaruhkan
Status Febrie hari ini sudah kembali ke titik semula: tersangka. Tapi justru di situlah masalahnya.
Sebuah institusi penegak hukum bisa mengumumkan status seseorang berubah, membiarkannya beredar berjam-jam, lalu meralatnya lewat siaran pers malam hari.
Seolah status hukum seseorang adalah salah ketik yang bisa dikoreksi begitu saja tanpa penjelasan yang utuh kepada publik.
Kekacauan ini bukan cuma soal komunikasi yang buruk. Ia menyingkap institusi yang tampak belum punya kepastian sendiri soal konstruksi hukum yang mereka jalankan.
Apakah ini melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih, atau memulai dari nol — ketidakjelasan itu sendiri adalah celah berbahaya.
Celah yang bisa dipakai memenangkan praperadilan, atau lebih buruk lagi: melambatkan kasus ini pelan-pelan sampai publik lupa siapa yang sebenarnya diuntungkan.***




