Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP Baru Membelah Tafsir

Terjadi perbedaan pendapat terkait status hukum Febrie Adriansyah (kanan) antara kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kejaksaan Agung, yang dijurubicarai oleh Anang Supriatna (tengah). (Kolase Istimewa)

Dalam perkara Febrie, pertanyaan penentunya bukan semata-mata apakah ia diperiksa sebelum atau setelah menjadi tersangka.

Pertanyaan yang lebih tajam adalah: alat bukti apa yang telah dimiliki penyidik sebelum penetapan, apakah Febrie diberi kesempatan membela diri, dan apakah seluruh prosedur dijalankan tanpa memanfaatkan status tersangka sebagai hukuman pendahuluan?

KUHAP baru berusaha memperkuat kepastian hukum. Namun, kasus Febrie memperlihatkan celah yang belum selesai: undang-undang menekankan dua alat bukti, sementara sebagian hakim tetap menuntut kesempatan membela diri sebelum status tersangka dijatuhkan.

Bacaan Lainnya

Di antara dua tafsir itu, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang mantan Jampidsus. Yang sedang diuji adalah batas kekuasaan penyidik—apakah status tersangka menjadi hasil penyidikan yang terukur, atau justru pintu masuk untuk mencari pembenaran setelah nama seseorang lebih dahulu diumumkan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan