Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP Baru Membelah Tafsir

Terjadi perbedaan pendapat terkait status hukum Febrie Adriansyah (kanan) antara kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kejaksaan Agung, yang dijurubicarai oleh Anang Supriatna (tengah). (Kolase Istimewa)

Dua keterangan yang tidak saling berkaitan tidak otomatis memenuhi standar pembuktian. Begitu pula dokumen dari perkara lain yang tidak secara spesifik menunjukkan keterlibatan calon tersangka.

Dalam kasus Febrie, penyidik belum membuka secara terperinci kepada publik alat bukti apa yang digunakan, kapan diperoleh, dan bagaimana kaitannya dengan dugaan penyimpangan penanganan perkara PT Asabri.

Karena itu, klaim bahwa penetapan tersebut sah maupun cacat sama-sama belum dapat diputuskan hanya dari konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Pemberitahuan Presiden Bukan Syarat Umum

Hotman juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 90 KUHAP tidak mensyaratkan izin atau pemberitahuan kepada presiden dalam penetapan tersangka. Kewajiban izin hanya dapat muncul apabila undang-undang khusus memberikan perlakuan prosedural tertentu berdasarkan jabatan seseorang.

Febrie memang pernah menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung. Namun, jabatan tinggi tidak dengan sendirinya melahirkan kekebalan atau kewajiban meminta persetujuan politik.

Penetapan tersangka pada dasarnya merupakan kewenangan penyidik. Ia tidak membutuhkan persetujuan orang yang ditetapkan, atasannya, ataupun presiden.

Yang harus dibuktikan adalah kewenangan penyidik, kecukupan alat bukti, legalitas cara memperoleh bukti, serta pemenuhan hak tersangka.

Praperadilan Menjadi Arena Penentu

KUHAP baru memasukkan penetapan tersangka sebagai tindakan yang dapat diuji melalui praperadilan.

Hakim dapat memeriksa apakah penyidik berwenang, apakah sedikitnya dua alat bukti telah tersedia sebelum penetapan, dan apakah surat penetapan memenuhi ketentuan hukum.

Praperadilan tidak menentukan Febrie bersalah atau tidak. Ruang itu hanya menguji apakah kekuasaan penyidik dijalankan melalui prosedur yang sah.

Jika penetapan dibatalkan, penyidik masih dapat menetapkan kembali orang yang sama setelah memenuhi syarat alat bukti dan prosedur. Pembatalan status tersangka bukan vonis bebas, sebagaimana status tersangka juga bukan bukti kesalahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan