Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP Baru Membelah Tafsir

Terjadi perbedaan pendapat terkait status hukum Febrie Adriansyah (kanan) antara kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kejaksaan Agung, yang dijurubicarai oleh Anang Supriatna (tengah). (Kolase Istimewa)

Dari sisi kepastian hukum tertulis, pendapat tersebut memiliki pijakan. Penyidik tidak seharusnya dibebani syarat yang tidak dicantumkan undang-undang.

Namun, pengadilan telah memperlihatkan arah berbeda.

PN Kupang Justru Mewajibkan Pemeriksaan

Pada Februari 2026, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Christofel Liyanto dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Christofel tidak sah. Salah satu pertimbangannya adalah pemohon belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut diberikan.

Hakim tetap menggunakan semangat Putusan MK 21/2014 untuk menjamin hak pembelaan dan proses hukum yang adil. Pemeriksaan sebagai saksi dinilai tidak serta-merta dapat disamakan dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Selain persoalan pemeriksaan, hakim menemukan alat bukti yang digunakan berasal dari berkas tersangka lain. Surat penetapan juga tidak memuat uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3).

Putusan itu akhirnya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dilaporkan Dandapala, media yang digagas Badan Peradilan Umum.

Artinya, kesimpulan bahwa pemeriksaan awal “tidak lagi diperlukan” terlalu mutlak. Bunyi KUHAP memang tidak mewajibkannya, tetapi hakim praperadilan telah menggunakan prinsip perlindungan hak untuk menafsirkan sebaliknya.

Putusan PN Kupang tidak otomatis mengikat semua hakim dalam perkara lain. Namun, putusan tersebut menunjukkan bahwa praktik peradilan belum memiliki tafsir tunggal.

Dua Alat Bukti Bukan Sekadar Dua Dokumen

Perdebatan mengenai pemeriksaan awal juga tidak boleh menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah dua alat bukti terhadap Febrie benar-benar telah tersedia sebelum status tersangka diberikan?

Dua alat bukti tidak cukup hanya dihitung secara administratif. Keduanya harus diperoleh secara sah, berasal dari penyidikan yang relevan, dan memiliki hubungan objektif dengan perbuatan yang disangkakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan