Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memberikan konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan—termasuk untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)—menuai kontroversi. Bagaimana kebijakan tersebut jika dipandang dari fikih lingkungan dan fikih peradaban?
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya besar kepada PBNU, untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi. Keputusan tersebut, menurut Bahlil, berdasarkan arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri—bahkan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, pun bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) setelah lahirnya regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 83 A ayat (1) PP 25/2024 menyebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sedangkan pada bagian penjelasan PP No. 25/2024 Pasal 83A Ayat (1) dikatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan untuk pemberdayaan (empowering) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Bagian yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan, yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Berdasarkan Pasal 83A ayat (1) PP No. 25/2024 dan penjelasannya tersebut, ormas NU berhak mendapatkan penawaran WIUPK prioritas dari pemerintah. Pertanyaannya, apakah balas budi pemerintahan Presiden Jokowi terhadap PBNU dengan memberikan konsesi tambang sudah selaras dengan nilai-nilai ideal yang tumbuh sepanjang sejarah NU, yang mengusung kemandirian ekonomi?
Sekilas perlu kembali menelusuri spirit kemandirian ekonomi ormas NU. Pada tahun 1918, KH. Wahab Chasbullah dan KH. Ahmad Dahlan dari Kebondalem membentuk Tashwirul Afkar, sebagai think tankpengembangan pesantren. Namun, pada saat yang sama, Kiai Wahab dan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari juga mendirikan sebuah koperasi dagang Nahdlatut Tujjar.





